JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan upah minumum provinsi (UMP) 2021 tak naik.Keputusan tersebut berpotensi menurunkan daya beli riil masyarakat, terutama buruh.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, UMP tahun depan seharusnya naik 3,28 persen berdasarkan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi per akhir September 2020. Namun, dia menduga pemerintah mempertimbangkan hal lain,.
Gelaran BINA Great Sale 2025 Diharapkan Kurangi Fenomena Rojali
"Faktor ketidakpastian dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir tentu berpotensi memengaruhi kondisi kegiatan ekonomi baik dari sisi permintaan maupun produksi yang selanjutnya akan berdampak pada kondisi arus kas perusahaan," katanya saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).
Josua mengatakan, keputusan tak menaikkan UMP dapat mencegah potensi PHK lebih besar. Dengan begitu, kondisi dunia usaha bisa lebih stabil dalam proses pemulihan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku