Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

UMP 2021 Tak Naik, KSPI: Jangan Dipukul Rata Semua Perusahaan Tak Mampu

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:48:00 WIB
UMP 2021 Tak Naik, KSPI: Jangan Dipukul Rata Semua Perusahaan Tak Mampu
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Said Iqbal. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 tak naik alias sama dengan tahun ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) mengkritik keputusan tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengakui dunia usaha saat ini tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Namun, tak semua perusahaan terkena dampak pandei, sehingga pemerintah seharusnya lebih adil soal UMP

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," katanya, Rabu (28/10/2020).

Serikat buruh, kata Said, akan melawan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut. Pasalnya, surat itu hanya mementingkan pelaku usaha semata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut