Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

Minggu, 01 November 2020 - 08:20:00 WIB
UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan upah minimum provinsi (UMP) ibu kota tahun depan. Naik atau tidaknya UMP tergantung apakah sektor usaha tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, maka UMP naik sebesar 3,27 persen. Kenaikan tersebut berasal dari angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," katanya.

Anies tak menetapkan sektor-sektor mana yang terdampak Covid-19. Sebagai gantinya, perusahaan bisa mengajukan besaran UMP 2021 sama dengan tahun ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta.

Mantan menteri pendidikan tersebut menjelaskan, kebijakan diambil untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha. Dia yakin ada perusahaan-perusahaan yang bisnisnya tak terdampak, bahkan meningkat di tengah pandemi.

"Masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu berdampak bahkan masih dapat tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut