UMP Jawa Barat 2021 Tak Naik, UMK Belum Ditetapkan
BANDUNG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun depan tidak naik alias tetap sebesar Rp1,81 juta. Adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga saat ini belum ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/11/HKHK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik, Sabtu (31/10/2020).
Dia mengatakan, penetapan UMP oleh Pemprov Jabar akan menjadi dasar bagi seluruh Pemkab dan Pemkot di Jabar sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk menetapkan UMK. Dengan kata lain, tidak boleh ada yang menetapkan di bawah UMP.
"Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya.
Soal UMP yang tak naik, kata Taufik, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi kuartal III-2020 belum dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini menjadi basis survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah