Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu yang Dipecat dengan Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Nasib Guru Honorer, Ma’ruf Amin: Mengabdi Lama Status Tak Jelas

Senin, 23 November 2020 - 16:08:00 WIB
Ungkap Nasib Guru Honorer, Ma’ruf Amin: Mengabdi Lama Status Tak Jelas
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

“Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan. Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Ma’ruf, pemerintah mengeluarkan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 

Sebenarnya lanjut Ma’ruf, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut