Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegadaian dan ABADI Jalin Kolaborasi, Perluas Akses Pembiayaan Sektor Alih Daya
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja, Perusahaan Outsourcing Wajib Punya Izin

Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:48:00 WIB
UU Cipta Kerja, Perusahaan Outsourcing Wajib Punya Izin
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan hak-hak kepada pekerja alih daya (outsourcing) dilindungi dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan outsourcing wajib mempunyai izin usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU) Cipta Kerja mewajibkan perusahaan outsourcing yang tak terdaftar mengajukan izin lewat dalam sistem Online Single Submsission (OSS).

“Selama ini banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar. Dengan adanya UU ini kita bisa melakukan pengawasan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem. Jadi bisa terkontrol,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Dia menyebut, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hak bagi pekerja outsourcing. Perlindungan diberikan apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing sepanjang objek pekerjaannya masih ada.

“Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011,” imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.

“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama juga mereka yang datang sebagai buyers,” ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut