Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Dalam Kota, Hukuman Penjara Menanti
Rabu, 21 April 2021 - 15:40:00 WIB
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” tutur Bambang.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kepolisian tengah melacak identitas pengendara sepeda motor itu. Pelacakan dilakukan terhadap nomor polisi lewat CCTV yang terpasang di jalan tol.
Editor: Rahmat Fiansyah