YLKI: Era Tarif Murah Tiket Pesawat Sudah Berakhir
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dari semula 30 persen kini menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Keputusan ini cukup mengejutkan banyak pihak di tengah banyaknya masyarakat yang mengeluhkan tiket pesawat yang cenderung mahal.
Namun, perubahan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 ini diikuti maskapai dengan melakukan penyesuaian harga tiket. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah memberikan penurunan tarif hingga 50 persen melalui potongan harga sebelum regulasi dikeluarkan. Kemudian, Lion Air Group menyusul menurunkan harga.
Sebagai informasi, harga tiket pesawat memang lama tak mengalami perubahan meski memasuki masa permintaan rendah (low season).
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menerangkan, penetapan aturan anyar ini semakin kuat menandakan bahwa masyarakat tidak akan memperoleh harga tiket pesawat yang murah. Perang tarif antar-maskapai yang sejatinya menguntungkan konsumen masanya sudah berakhir.
“Era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan atau sudah berakhir. Konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya. Bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (31/3/2019).