12 PSK asal Vietnam di Jakut Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:47:00 WIB
"Tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," ujar Yuldi.
Kini, mereka terjerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Imigrasi bersama pihak berwajib juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA.
Editor: Reza Fajri