2 Kali Mangkir, KPK Bakal Panggil Lagi Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan adanya agenda kedinasan.
KPK menegaskan keterangan Nusron masih dibutuhkan untuk mendalami dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik perlu mengonfirmasi sejumlah temuan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terlebih, penyidik telah menetapkan empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.
Pemanggilan ulang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Editor: Suriya Mohamad Said