Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sestama BNPB Diperiksa KPK 7 Jam terkait Korupsi Dana Bencana, Bawa 2 Tas Besar Isi Apa?
Advertisement . Scroll to see content

MAKI Sebut Nusron Wahid Dipanggil KPK Besok: Kalau Mangkir Lagi Harus Dijemput Paksa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:39:00 WIB
MAKI Sebut Nusron Wahid Dipanggil KPK Besok: Kalau Mangkir Lagi Harus Dijemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut kembali dipanggil KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026) besok. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK bertindak tegas jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Informasi pemanggilan tersebut disampaikan Boyamin berdasarkan keterangan dari dua sumber yang dinilainya tepercaya. Dia menyebut Nusron telah menerima surat panggilan kedua untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Boyamin, pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua. Dia menjelaskan, dua jadwal pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri Nusron masih mengacu pada surat panggilan pertama.

Pada pemanggilan awal, Nusron disebut tidak hadir karena memiliki agenda di kementerian yang dipimpinnya. Sementara itu, pada jadwal pemeriksaan ulang, dia diketahui berada di Johor Bahru, Malaysia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut