Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi terkait Tudingan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu

Sabtu, 05 Juli 2025 - 04:34:00 WIB
Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu
Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi lainnya, menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang diadukan terkait fitnah dan penyebaran nama baik melalui media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi,” jelas Rivai Kusumanegara.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut