Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Ormas Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Sempat Pukul Petugas

Senin, 28 April 2025 - 11:06:00 WIB
Anggota Ormas Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Sempat Pukul Petugas
Satu anggota ormas buronan pembakaran mobil dan penganiayaan polisi di Depok ditangkap. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota organisasi masyarakat (ormas) buronan pembakaran mobil dan penganiayaan polisi di Depok ditangkap. Dia adalah S alias MS, anggota ormas GRIB Jaya ranting Harjamukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka S berperan menghalangi petugas saat menjalankan tugas. Pelaku juga memukul Bripda D saat kejadian. 

"Perannya memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya yaitu memukul Bripda D," ujar Ade Ary dikutip dari tayangan iNews Room, Senin (28/4/2025).

Dia mengatakan, S ditangkap di Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (25/4/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak, diamankan di sana," tuturnya.

Dia menuturkan, tiga orang lain masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni RS, VS alias T dan THS.

"Terhadap 3 DPO lainnya kami sampaikan agar segera menyerahkan diri pasti akan kami kejar terus guna diproses sidik agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sebagai informasi, aksi premanisme ini terjadi pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

TS merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti. Para anggota ormas menghadang kendaraan petugas karena tidak terima pimpinannya diringkus.

Polisi terpaksa menangkap TS karena tak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan petugas kepolisian. Polisi sebelumnya telah memanggil TS atas kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut