Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:00 WIB
Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi Kejagung menuntut eksekusi vonis terhadap Silvester Matutina. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). Mereka membawa ayam hidup sebagai simbol protes. 

Aksi ini dipimpin oleh Roy Suryo bersama tokoh lainnya seperti John Simon dan Ahmad Hozinuddin. Mereka menuntut agar Kejaksaan segera mengeksekusi vonis terhadap Silvester Matutina yang dinilai telah lama mangkir dari hukuman.

Dalam orasinya, Roy Suryo menyebut bahwa Kejagung harus menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum. 

“Kita di sini untuk melihat apakah Kejaksaan Agung masih punya gigi dan nyali untuk menangkap Silvester Matutina,” kata Roy sambil menunjukkan kaus bergambar sosok yang dia sebut tidak berani menghadapi hukum.

Silvester Matutina sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). 

Dia dilaporkan oleh 100 advokat karena menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silvester belum dilakukan. 

Kuasa hukum Silvester mengklaim bahwa kasus tersebut telah kedaluwarsa dan tidak layak untuk dieksekusi. Mereka bahkan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Sementara itu, Kejagung menyatakan bahwa putusan terhadap Silvester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi harus tetap dilaksanakan. 

“Upaya hukum PK tidak menunda eksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejagungk, Anang Supriatna. 

Mereka juga meminta kuasa hukum Silvester untuk bersikap kooperatif dan menghadirkan kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pencarian dan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ARM menyatakan bahwa tidak ada kata terlambat dalam menegakkan hukum dan menolak anggapan bahwa eksekusi terhadap Silvester sudah kadaluarsa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut