Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:19:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana dinilai tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan hingga kini masih mencari terpidana Silfester Matutina.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menyusul kabar bahwa Silfester masih berada di Jakarta dan akan mengajukan PK.
"Pada prinsipnya, upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Jaksa tetap melakukan pencarian dan pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujar Anang dikutip, Sabtu (11/10/2025).