Begal Motor Tak Bisa Berenang Lompat ke Laut Dikejar Polisi, Diselamatkan Anggota TNI AL
Seusai menerima laporan, polisi begerak cepat mengejar pelaku termasuk memeriksa pos keluar bali angkutan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk.
"Berbekal ciri-ciri pelaku dan motor korban, polisi mengamankannya. Saat diamankan pelaku meminta izin ke kantin namun kabur dengan menceburkan diri ke laut dan ditolong personal dari TNI Pos Gilimanuk," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (17/12/2024).
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dan ranting pohon yang digunakan pelaku mengadang korban. Sementara pisau yang digunakan untuk mengancam belum ditemukan karena dibuang pelaku di areal persawahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw