Bonatua Bongkar Bukti Baru Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Dokumen Legalisir
"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya.
"Itu yang kita mau ajukan karena ini menyangkut soal formil dan juga menyangkut soal materiel," sambungnya.
Perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin. Keduanya menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak penggugat sebelumnya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti dalam persidangan, termasuk dokumen yang disebut diperoleh dari KPU melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Dalam perkara ini, dalil mengenai dokumen legalisir yang tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun merupakan argumen dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil tersebut terbukti.
Editor: Suriya Mohamad Said