Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:02:00 WIB
Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik
Bonatua Silalahi usai memenangkan gugatan sengketa ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bagi Bonatua, putusan ini merupakan kemenangan publik.

"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya saya kan kembali saya bilang kan bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dengan putusan ini, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang sebelumnya ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus dibuka ke publik. Dengan demikian, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ujar Bonatua.

Sebelumnya, KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Diketahui, sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.

Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.

Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut