Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:34:00 WIB
Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge atau tantangan menghafal surat Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge atau tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras). Aksi yang memicu kecaman publik tersebut berlangsung di sebuah stan acara di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Adapun pihak-pihak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka meliputi pembawa acara (MC), peserta aksi, hingga pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Kasus ini bermula dari aksi penantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Ad Duha dengan imbalan produk minuman beralkohol merek Newport di area acara publik Ancol. Menanggapi insiden tersebut, pelapor Sabto Wibowo Sutanto bersama tim kuasa hukum melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STPL/B/2000/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor menjerat pihak-pihak terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP terbaru, serta dugaan ujaran kebencian.

Selain melaporkan MC serta pihak pelaksana di lokasi, pelapor turut meminta pertanggungjawaban dari pemilik atau pimpinan produsen minuman keras bersangkutan. Langkah hukum ini diambil guna memberikan efek jera serta mencegah berulangnya praktik penistaan simbol agama dalam kegiatan promosi produk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut