Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Naik Penyidikan?
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

Jumat, 09 Oktober 2026 - 07:50:00 WIB
Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu
Komisioner KPU periode 2022–2027 dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, pihak aliansi mendesak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut hingga menetapkan tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Siapa yang menggunakan dokumen meloloskan Gibran sebagai persyaratan calon wakil presiden? Ya tentu KPU. Kalau ijazah itu tidak ada, kenapa Gibran bisa lolos? Berarti ada dokumen yang palsu yang diserupai seolah-olah itu adalah ijazah. Dalam konteks persoalan ini yang menggunakan dokumen palsu itu KPU karena KPU yang berwenang meloloskan seseorang pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai pasangan calon atau tidak," beber Paman.

Selain dugaan penggunaan dokumen palsu, KPU juga disorot atas dugaan penyelundupan norma pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk melegitimasi kelolosan Gibran saat itu.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, ini mengkonfirmasikan pada kita seluruh rakyat Indonesia selama ini kebohongan besar yang ditutupi KPU RI, tetapi MK mampu membongkar itu," pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut