Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 04 Juli 2025 - 21:26:00 WIB
Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun. Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar Tom dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).


Dalam pembacaan tuntutan, jaksa turut menguraikan faktor-faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah bahwa tindakan Tom dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.


Sementara itu, hal yang meringankan dalam perkara ini adalah bahwa Tom Lembong belum pernah menerima hukuman sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut