Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun. Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar Tom dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa turut menguraikan faktor-faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah bahwa tindakan Tom dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan dalam perkara ini adalah bahwa Tom Lembong belum pernah menerima hukuman sebelumnya.