Dicecar Habis-habisan! Kapolres Sleman Tak Berkutik di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Hogi Minaya
Safaruddin kemudian membacakan Pasal 34 KUHP untuk "menyekolahi" sang Kapolres. Pasal tersebut secara gamblang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan terlarang demi membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari ancaman.
Menurut Safaruddin, aksi Hogi Minaya yang mengejar penjambret adalah bentuk upaya penegakan keadilan, bukan kriminalitas.
Meski sempat menjadi polemik panas di Senayan, kasus Hogi Minaya akhirnya menemukan solusi di tangan Korps Adhyaksa. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memastikan kasus ini telah ditutup melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Senin (26/1/2026).
“Tersangka Hogi dan keluarga korban sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai,” jelas Bambang.
Kendati kasus hukumnya selesai, insiden di Komisi III ini menjadi tamparan keras bagi Polri terkait kualitas penguasaan hukum para pimpinan di tingkat wilayah.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar