Diduga Dianiaya Senior, Prada Lucky Chepril Meninggal Dunia: 4 Orang Ditahan
KUPANG, iNews.id – Empat prajurit TNI telah ditahan di Subdenpom Ende setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempatnya, yang berpangkat Pratu (prajurit satu) atau satu tingkat di atas korban, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif bersama 20 saksi lainnya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Minggu (10/8/2025). "Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/Ende,” ujarnya kepada media. Keempat tersangka diidentifikasi dengan inisial Pratu EDA, Pratu PNE, Pratu ARR, dan Pratu AA.
Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo. Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara menyeluruh. "Proses hukum dan sanksi akan mengikuti, sudah ada aturannya, melihat dari hasil pemeriksaan apa peran dan tindakan pelaku," jelasnya.
Brigjen Wahyu juga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden ini dan menyebutnya sebagai bahan evaluasi bagi TNI AD. Ia menekankan bahwa TNI AD tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan personel, terutama yang terjadi selama kegiatan tradisi pembinaan. Menurutnya, pembinaan harus dilakukan sesuai dengan kaidah yang bermanfaat bagi tugas prajurit.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang baru dilantik dua bulan lalu, meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). Korban sempat dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kekerasan. Ia meninggal dunia pada pukul 11.23 WITA. Berdasarkan informasi, Prada Lucky sempat mengaku kepada dokter bahwa ia dianiaya oleh sesama prajurit TNI. Pemeriksaan medis menemukan banyak luka di tubuhnya, termasuk luka sayat, lebam, luka bakar yang diduga bekas sundutan rokok, serta luka-luka di bagian belakang tubuhnya akibat hantaman benda keras.
Editor: Komaruddin Bagja