Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Usut Dugaan Aliran Uang terkait Kuota Haji 2024
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Penyidik KPK selama 7 Jam, Eks Menag Yaqut Dicecar terkait Aliran Dana

Senin, 01 September 2025 - 21:43:00 WIB
Diperiksa Penyidik KPK selama 7 Jam, Eks Menag Yaqut Dicecar terkait Aliran Dana
Mantan Menag Yaqut Cholil diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, Senin (1/9/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, Senin (1/9/2025). Selama menjalani pemeriksaan, dia dicecar 18 pertanyaan 

Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.20 WIB. Itu berarti, dia diperiksa selama sekitar tujuh jam usai tiba di Kantor KPK pada pukul 09.19 WIB.

"InsyaAllah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)," kata Yaqut.

Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku memperjelas keterangan yang telah disampaikan dalam penyelidikan.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya di penyelidikan, atau pendalaman," ucapnya.

Hanya saja, Yaqut enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang telah dijalani.

"Terkait dengan persoalan yang sedang disidik," tutur dia.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan aliran uang terkait perkara tersebut.

"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Dia menyatakan, penyidik juga mendalami pembagian kuota haji tambahan yang dibagi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut