DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba
JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) pagi.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk memaparkan proses pembahasan RUU Minerba.
Setelah pemaparan, Adies pun meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.
"Setuju," sahut peserta rapat secara serempak.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna guna disahkan menjadi UU. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (17/2/2025).