DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan anggota rapat terkait proses lebih lanjut RUU Minerba.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.
"Setujuu," seru peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR RI, termasuk Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan, menyatakan setuju atas pengesahan RUU Minerba ini.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) turut memaparkan sejumlah perubahan klausul dalam RUU Minerba. Ketua Panja Revisi UU Minerba, Martin Manurung, mengungkapkan terdapat sembilan pasal yang mengalami perubahan dalam revisi ini.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar