Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang
"Pungutan pajak itu terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata dia.
Ia menambahkan, pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kemampuan finansial ini, jika dianalogikan dengan kewajiban zakat, minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
"Ini bisa jadi batas PTKP," ungkapnya.
Selain tentang pajak berkeadilan, dalam Munas XI tersebut MUI juga mengeluarkan empat fatwa lain, yaitu: kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya; pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan; status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak; serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar