Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sebagai langkah tegas pemberantasan korupsi. Gibran menilai koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara.
Menurut Gibran, negara harus bisa mengambil kembali seluruh harta hasil kejahatan korupsi. Dengan begitu, efek jera akan lebih terasa bagi para pelaku.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," kata Gibran dikutip dari iNews TV, Senin (16/2/2026).
Dia menekankan hukuman penjara saja tidak cukup. Negara berhak menyita seluruh aset yang diperoleh dari praktik korupsi.
"Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," katanya.
Namun hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum disahkan. Gibran menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen kuat untuk mendorong regulasi tersebut segera rampung.
"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Gibran.
Dia menjelaskan, UU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Konvensi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurut Gibran, skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura hingga Italia. Di beberapa negara, aset hasil kejahatan disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Gibran pun mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pembahasan UU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut penting agar kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Editor: Donald Karouw