Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Batal Audiensi dengan BAM DPR: Sudah Pada Pulang
Advertisement . Scroll to see content

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58:00 WIB
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara
DPR mulai bahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). (Foto: iNews.id/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, pihaknya turut menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.

Menurut Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Dia menyebut terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut