Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan Cs Langsung Doa Bersama
JAKARTA, iNews.id - Suasana haru dan penuh syukur mewarnai Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan bersama sejumlah relawan langsung menggelar doa bersama di depan awak media setelah putusan dibacakan.
Mereka juga mengumandangkan takbir dan meneriakkan yel-yel Merdeka sebagai bentuk rasa syukur atas putusan MK tersebut. Tak lama kemudian, para relawan melakukan sujud syukur bersama.
Dalam doa yang dipimpin Andi Azwan, relawan mendoakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Bapak Prabowo, berikanlah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas untuk menuju masyarakat Indonesia Emas 2045. Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terimalah doa kami seluruh masyarakat Indonesia. Amin amin ya rabbal alamin," ujar Andi.
Andi mengatakan, putusan MK tersebut disambut dengan rasa syukur oleh pihaknya. Dia menilai putusan tersebut menunjukkan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum.