Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Hakim Soroti Tak Ada Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan Cs Langsung Doa Bersama

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:54:00 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan Cs Langsung Doa Bersama
Gugatan ijazah Gibran tak diterima MK, Andi Azwan bersama relawan langsung bertakbir, berdoa, dan sujud syukur di depan awak media. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," ucap Andi.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Pilpres 2024.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut