Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi Gugatan Ijazah Senilai Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara Pribadi

Selasa, 16 September 2025 - 11:15:00 WIB
Hadapi Gugatan Ijazah Senilai Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara Pribadi
Sidang gugatan Rp125 triliun terkait ijazah Gibran digelar di PN Jakpus. Gibran kini didampingi pengacara AK Law Firm, sidang ditunda pekan depan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Gugatan ini terkait dugaan ijazah tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres.

Dalam sidang kali ini, Gibran tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, tiga pengacara dari AK Law Firm kini menjadi kuasa hukum resmi. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

“Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 (September) kami ditunjuk. Hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Gibran, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Terkait kehadiran langsung Gibran dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memberikan kepastian.

"Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucapnya.

Karena dokumen dari pihak tergugat belum lengkap, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Sementara itu, Subhan, selaku pihak penggugat, menyatakan yakin memiliki bukti yang kuat dalam perkara ini. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang untuk menjadi calon wakil presiden.

Subhan merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat pencalonan minimal adalah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dengan dasar hukum itu, Subhan meyakini Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan untuk maju sebagai cawapres. 

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut