Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?

Senin, 15 September 2025 - 12:23:00 WIB
Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?
PN Jakpus kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, sidang ditunda untuk melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Adapun dalam gugatan ini Gibran selaku Tergugat I (T1) dan KPU merupakan Tergugat II (T2). 

"Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 (September), untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

Diketahui, penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (8/9/2025). Pada kesempatan tersebut, sidang ditunda lantaran pihak penggugat, Subhan keberatan mengenai Gibran yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. 

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut