Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Helena Lim Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Senin, 30 Desember 2024 - 17:30:00 WIB
Helena Lim Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan apabila Helena tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut