Istri Siri dan Anak Tewas di Madiun, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
SURABAYA, iNews.id – Perselisihan dalam hubungan pribadi diduga menjadi pemicu DBM (40), pria asal Kota Madiun, Jawa Timur, membunuh istri siri berinisial DH (30) dan anak tirinya, AGF (4). Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memusnahkan jasad mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu perselisihan antara tersangka dan DH.
“Terkait dengan motif berdasarkan hasil pemeriksaan sementara persidangan tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban DH,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
DBM diduga membunuh DH dan AGF di sebuah kamar hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026. Sebelum kasus ini terungkap sebagai dugaan pembunuhan, kedua korban sempat dilaporkan hilang ke Polres Madiun.
DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya telah tinggal bersama selama sekitar dua tahun setelah menikah secara siri.
Sehari sebelum kejadian, tersangka dan korban menginap di hotel untuk merayakan ulang tahun anak mereka. Keduanya melakukan check-in pada 19 September 2026. Saat itu, istri sah DBM disebut telah mengetahui hubungan dan pernikahan siri tersebut.
Roy menjelaskan, pada 19 September 2026, istri sah DBM meminta dijemput dari luar kota. Tersangka kemudian diduga beralasan bahwa mobilnya mengalami kerusakan kepada DH, sementara korban telah lebih dahulu dibawa ke hotel.
“Nah, saat tanggal 19 itu juga istri sahnya ini minta dijemput dari luar sehingga dibuatlah alasan oleh si tersangka ini mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Namun, korban sudah berhasil dimasukkan ke hotel tanggal 19,” terangnya.
Pada saat yang sama, DH diduga merasa cemburu karena DBM meninggalkan dirinya dan anaknya di hotel untuk menjemput istri sahnya.
Menurut Roy, tersangka kembali menemui korban pada 20 September 2026. Pertemuan tersebut diduga berujung percekcokan hingga emosi keduanya memuncak. Dalam situasi itulah, tersangka diduga membunuh DH.
“Pada tanggal 20 dia datang. Si tersangka ini datang menemui korban. Nah, di situlah terjadi emosi yang meluap gitu. Ya percekcokan di situ timbul. Tanggal 20 itulah si korban ini dihabisi oleh atau dilakukan perbuatan dilakukan pembunuhan tersangka,” ujarnya.
Jasad Diduga Dimusnahkan untuk Menghilangkan Jejak
Berdasarkan keterangan polisi, setelah mencekik DH hingga tewas, tersangka diduga memasukkan jasad korban ke dalam mobil menggunakan kantong tidur atau sleeping bag.
Di dalam mobil tersebut, DBM juga diduga membunuh AGF dengan cara serupa. Kedua jasad kemudian dibawa ke pekarangan rumah tersangka.
Di lokasi itu, jasad korban diduga dimusnahkan untuk menghilangkan jejak. Sebagian abu jasad disebut dibuang ke sungai.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke sejumlah daerah. Tim Jatanras Polda Jawa Timur akhirnya menangkap DBM di rumah kerabatnya di Jombang pada Minggu (25/10/2026).
Roy menegaskan, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
“Kemudian kami tegaskan bahwa penyelidikan juga masih terus mendalami dan motif secara keseluruhan rangkaian proses tersebut berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana dan peran tersangka akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Editor: Suriya Mohamad Said