Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Rp800 Juta Disita dari Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Dollar hingga Poundsterling
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah

Rabu, 05 November 2025 - 17:35:00 WIB
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka pemerasan fee proyek PUPR. Ia diduga menerima Rp4,6 miliar dari jatah 5% dan kini resmi ditahan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pembagian fee atau disebut “jatah preman” dalam proyek pekerjaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut