Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Rp800 Juta Disita dari Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Dollar hingga Poundsterling
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah

Rabu, 05 November 2025 - 17:35:00 WIB
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka pemerasan fee proyek PUPR. Ia diduga menerima Rp4,6 miliar dari jatah 5% dan kini resmi ditahan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT wilayah I hingga VI Dinas PUPR-PKPP pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut dibahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek di UPT Jalan dan Jembatan, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Arief. Atas arahan Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid, besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Menurut Johanis Tanak, Abdul Wahid menerima fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek tersebut sejak Juni hingga November 2025 dengan total mencapai sekitar Rp4,6 miliar dari nilai permintaan Rp7 miliar. Fee itu diberikan oleh beberapa Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP sebagai bentuk “jatah preman” dari pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Riau.

KPK kemudian menahan Abdul Wahid. Ia dihadirkan dalam konferensi pers mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tampak dengan tangan diborgol.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut