Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah
Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Arief. Atas arahan Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid, besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Menurut Johanis Tanak, Abdul Wahid menerima fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek tersebut sejak Juni hingga November 2025 dengan total mencapai sekitar Rp4,6 miliar dari nilai permintaan Rp7 miliar. Fee itu diberikan oleh beberapa Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP sebagai bentuk “jatah preman” dari pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Riau.
KPK kemudian menahan Abdul Wahid. Ia dihadirkan dalam konferensi pers mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tampak dengan tangan diborgol.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.
Editor: Suriya Mohamad Said