Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan proses penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
Selain tuntutan pidana pokok, jaksa juga meminta Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun—yang saat itu menjadi calon legislatif PDIP Pemilu 2019—dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Untuk dakwaan ini, Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor politik utama serta kembali membuka lembaran buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Editor: Suriya Mohamad Said