Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan.
Jaksa menjelaskan perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan tuntutan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa membacakan hal lain yang memberatkan tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Hasto yakni bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Adapun selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.