Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pelecehan Anak Pakai Baju Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Terhadap 3 Anak di Bawah Umur

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:10:00 WIB
Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Terhadap 3 Anak di Bawah Umur
Kapolres Ngada terjerat kasus narkoba dan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur. (iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id-Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
"Ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa. Kemudian tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," timpal Brigjen Trunoyudo.

Selain itu, mantan Kapolres Ngada tersebut juga terbukti menggunakan narkoba, serta membuat dan menyebarluaskan konten video pornografi anak.
 

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut