Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Usut Kasus Dugaan Suap HGB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus HGB Bogor Disidik KPK, Nusron Wahid: Kami Menghormati Proses Hukum

Senin, 21 September 2026 - 15:46:00 WIB
Kasus HGB Bogor Disidik KPK, Nusron Wahid: Kami Menghormati Proses Hukum
Nusron Wahid menegaskan menghormati dan mengikuti proses hukum KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

"Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Nusron.

Nusron juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Di Tengah Sorotan Kasus HGB, Nusron Wahid Mendadak Muncul di Rapat DPR
Baca Juga

Di Tengah Sorotan Kasus HGB, Nusron Wahid Mendadak Muncul di Rapat DPR

"Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan apabila nantinya diminta memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," kata Budi, Rabu (16/9/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan.

Empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut delapan tersangka dalam kasus tersebut:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut