Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Penggeledahan diduga terkait kasus korupsi pengadaan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020-2024 yang merugikan negara Rp958 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, ada pengondisian dari pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam pelaksanaan proyek itu pada 2020.
Adapun nilai kontrak Rp60,3 miliar. Kemudian, kata dia, perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102,6 miliar pada tahun 2021.
"Lebih lanjut pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar," ucap Immanuel Ginting, Jumat (14/3/2025).
Dia menambahkan, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 256 miliar. Padahal, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.