Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Prada Lucky, Siap Dampingi selama Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Selasa, 04 November 2025 - 22:05:00 WIB
Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!
Keluarga Prada Lucky teriak histeris di Pengadilan Militer Kupang saat 17 terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus penganiayaan anaknya, Selasa (4/11/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id – Sidang lanjutan kasus kematian prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Prada Lucky Chepril kembali digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/11/2025) pagi. Sidang kali ini beragendakan keterangan tujuh saksi, yang dihadirkan untuk 17 berkas perkara terdakwa.

Total 17 terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Sementara di luar berkas perkara ini, terdapat 22 atasan dan senior Prada Luki yang juga dijadikan terdakwa dan kini diadili di Pengadilan Militer Kupang.

Tujuh saksi yang dihadirkan meliputi dua dokter RSUD Air Ramo (memberikan keterangan secara daring), empat prajurit Batalyon TP834 Waka Ngamere, serta ibu angkat Prada Lukinamo.

Keterangan dari tim dokter mengungkap adanya luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul, serta kondisi hemoglobin (HB) korban yang rendah.

Mendengar keterangan tersebut, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung berteriak histeris dan meluapkan amarah. Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mibre, yang kerap hadir, meminta agar seluruh pelaku dipecat dari TNI dan dihukum seberat-beratnya. 

"Bongsor pecat! Pecat orang iblis!" teriak Sepriana Mibre, histeris di ruang sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut