Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor dengan nilai transaksi mencapai Rp2,8 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, hasil temuan ini muncul dari proses penelusuran bersama untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
“Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dia menambahkan, angka potensi kerugian tersebut merujuk pada perhitungan tahun 2025 dan pendalaman masih akan dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga menggunakan pola serupa.
Kerja sama lintas lembaga ini dilakukan setelah adanya kejanggalan pada data ekspor salah satu perusahaan, PT MMS.