Kepala BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN dan Tenaga Ahli Bermasalah
JAKARTA, iNews.id — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang tidak disiplin dan melanggar aturan. BGN resmi memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-ASN serta puluhan tenaga ahli sebagai langkah pembenahan internal.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono mengungkapkan bahwa penyebab utama dari penghentian kerja ratusan personel non-ASN dan tenaga ahli tersebut adalah ketidakdisiplinan dalam menjalankan fungsi serta tugas operasional mereka.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan satu, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain," ucapnya.
Tak hanya menyasar tenaga non-ASN, langkah penertiban internal BGN juga menyasar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran fatal. Sudaryono menegaskan, mereka yang terbukti melanggar disiplin tingkat berat kini terancam sanksi berupa pemecatan.
"Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucapnya.