KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Kelompok Bon Jowi Terkait Ijazah Jokowi di UGM
"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025, sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya.
Ia merinci bahwa periode pengajuan yang sah seharusnya jatuh pada rentang tanggal 12 September hingga 1 Oktober 2025. Lantaran permohonan baru masuk pada 3 Oktober, ia menilai kasus tersebut sudah daluwarsa dan secara hukum seharusnya ditolak.
"Bahwa batas waktu permohonan sengketa informasi a quo melebihi jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang KIP juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, maka anggota majelis menolak permohonan sengketa informasi a quo," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar