Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG
Advertisement . Scroll to see content

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

Jumat, 25 September 2026 - 14:51:00 WIB
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka dugaan korupsi PBG dan perizinan. Polisi sebelumnya menggeledah kantor serta rumah jabatannya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Perkara dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati GowaSitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (25/9/2026) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan bersama jajaran Kortastipidkor dan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujar Totok dalam keterangannya.

Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut