Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
JAKARTA, iNews.id — Perkara dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati GowaSitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (25/9/2026) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan bersama jajaran Kortastipidkor dan Polda Sulawesi Selatan.
“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujar Totok dalam keterangannya.
Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).