Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Pada Selasa (22/9/2026), penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Totok mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka membawa perkara dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa ke tahap penyidikan berikutnya.
Sementara itu, langkah hukum selanjutnya, termasuk konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, barang bukti, serta status penahanan akan disampaikan penyidik Kortastipidkor Polri dalam perkembangan penanganan perkara.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor: Suriya Mohamad Said