Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG
Advertisement . Scroll to see content

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

Jumat, 25 September 2026 - 14:51:00 WIB
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka dugaan korupsi PBG dan perizinan. Polisi sebelumnya menggeledah kantor serta rumah jabatannya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa mengamankan sejumlah dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi sebelumnya menyebut total empat boks dokumen diamankan, tiga dari kantor bupati dan satu dari rumah jabatan.

Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Pada Selasa (22/9/2026), penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Totok mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka membawa perkara dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa ke tahap penyidikan berikutnya.

Sementara itu, langkah hukum selanjutnya, termasuk konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, barang bukti, serta status penahanan akan disampaikan penyidik Kortastipidkor Polri dalam perkembangan penanganan perkara.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut