Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Riza Chalid Bisa Masuk DPO Jika Mangkir Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Riza Chalid The Gasoline Godfather Diburu Kejagung hingga ke Singapura

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:39:00 WIB
Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Riza Chalid The Gasoline Godfather Diburu Kejagung  hingga ke Singapura
Riza Chalid jadi tersangka korupsi migas Pertamina 2018–2023, mangkir 3 kali dari panggilan. Kejagung buru ke Singapura dan koordinasi dengan KBRI. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum ditahan lantaran diketahui berada di Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk menelusuri keberadaan Riza dan memproses pemulangannya ke Indonesia.

"Kita sudah kerja sama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kita ambil langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan secara sah, dan keberadaannya baru terungkap berada di luar negeri.

"Khusus MRC (Muhammad Riza Chalid) selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," jelasnya.

Kejaksaan sebelumnya telah melakukan pencekalan terhadap calon tersangka untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri. Namun, saat pencekalan dilakukan, lokasi keberadaan para tersangka belum diketahui secara pasti.

"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah koordinasi. Yang pertama pada awalnya calon tersangka ini sudah dilakukan cekal. Kita tadinya nggak tahu di mana para tersangka ini, ini sebagai langkah supaya calon tersangka karena penyidik sudah punya alat bukti untuk mengubah penyidikan, tidak mengganggu penyidikan, kita berasumsi positif agar orang-orang tersangka tidak ke luar negeri," ujar Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan strategis komoditas energi nasional dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejagung menegaskan akan terus menindaklanjuti upaya hukum terhadap semua pihak yang terlibat.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar Riza Chalid dan menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh tersangka dalam kasus korupsi energi terbesar ini.

Riza akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut