Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak, Terancam Jadi DPO jika Mangkir Lagi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan saudagar minyak Riza Chalid berpeluang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Riza terancam masuk DPO jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Harli mengatakan usai tak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, Riza Chalid lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Dia menerangkan, soal apakah Riza Chalid bakal dimasukkan ke DPO, penyidik bakal melihat dahulu perkembangan proses penyidikannya. Pasalnya, penyidik tentu bakal memanggil Riza Chalid dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Harli menambahkan jika Riza Chalid yang telah dicekal keluar negeri tak kunjung memenuhi pemanggilan penyidik, maka berpeluang masuk dalam DPO.
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," tuturnya.